Senin, 24 November 2014

pengertian hak dan kewajiban warga negara dan asasnya


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara. Adapun yang berhak menjalankan hak dan kewajibannya adalah warga Negara yang sah disuatu Negara sesuai dengan asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh masing –masing Negara.

1.2  RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian dan contoh konsep Hak, Kewajiban, dan Warga Negara?
2.      Siapakah yang berhak menjadi warga Negara?
3.      Macam-macam asas kewarganegaraan?

1.3  TUJUAN PENULISAN

1.      Memahami pengertian akan hak, kewajiban dan warga negara.
2.      Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga Negara.
3.      Mengetahui asas kewarganegaraan yang ada.

1.4  MANFAAT PENULISAN
Supaya mahasiswa dapat mengetahui segala hal yang menyangkut tentang hak dan kewajiban sebahai warga Negara.
1.5  PENJELASAN KONSEP

1.5.1        Pengertian Hak
hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak. Dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat

1.5.2        Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan ( sesuatu hal yang harus dilaksanakan ). Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .

1.5.3        Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. pengertian penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkanoleh peraturan negarayang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok ( domisili ) dalam wilayah Negara itu.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH 1
Hak dan kewajiban warganegara adalah saling terkait satu sama lain sehingga pelaksanaanya harus seimbang seiring dan sejalan.
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Contoh hak warga Negara :
a.       Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
b.      Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
c.       Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
d.      Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
e.       Setiap warga Negara berhak berpartisipasi dalam upaya mempertahankan wilayah negaranya dari serangan musuh;
f.       Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan dan,
g.      Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan didalam pemerintahan.
Kewajiban adalah Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Contoh kewajiban warga Negara :
a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

2.2  PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH 2
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut.

2.3  PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH 3

Sebelum menentukan siapa saja yang boleh menjadi warga Negara, maka harus diketahui terlebih dahulu asas kewarganegaraan apakah yang diterapkan oleh Negara tersebut. Asas kewarganegaraan antara lain :
a.       Asas Ius Sanguinis, adalah asas keturunan dan hubungan darah. Artinya bahwa kewarganegaraan seseorang adalah warga Negara A karena orang tuanya adalah warga Negara A.
b.      Asas Ius Soli, adalah asas daerah kelahiran. Artinya bahwastatus kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara B tersebut.
c.       Bipatride ( dwi kewarganegaraan ), apabila suatu keluarga adalah warga Negara A yang menganut asas ius sanguinis namun mereka berdomisili di Negara B yang menganut asas ius soli. Kemudian lahirlah seorang anak, menurut Negara A anak tersebut adalah warga negaranya, namun di Negara B anak tersebut juga warga negaranya. Maka anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan yang disebut bipatride.
d.      Apatride ( tidak memiliki kewarganegaraan ), apabila suatu keluarga adalah warga Negara A yang menganut asas ius soli namun mereka berdomisili di Negara B yang menganut asas ius sanguinis. Kemudian lahirlah seorang anak, menurut Negara A anak tersebut adalah bukan warga negaranya, sedangkan di Negara B anak tersebut juga bukan warga negaranya. Maka anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan yang disebut apatride.











BAB III
KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak dan kewajiban terlaksana jika ada warga Negara. Dalam menentukan warga Negara terdapat asas ius sanguinis yang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, asas ius soli yang berdasarkan tempat kelahirannya. Dengan adanya asas tersebut maka lahirlah istilah bipatride yaitu dua kewarganegaraan dan apatride yaitu tidak memiliki kewarganegaraan.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar