BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat
satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika
hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka
akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam
pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,
maupun bernegara. Adapun yang berhak menjalankan hak dan kewajibannya adalah
warga Negara yang sah disuatu Negara sesuai dengan asas kewarganegaraan yang
diterapkan oleh masing –masing Negara.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
dan contoh konsep Hak, Kewajiban, dan Warga Negara?
2. Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara?
3. Macam-macam
asas kewarganegaraan?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Memahami
pengertian akan hak, kewajiban dan warga negara.
2. Memahami
siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga Negara.
3. Mengetahui
asas kewarganegaraan yang ada.
1.4 MANFAAT PENULISAN
Supaya mahasiswa dapat mengetahui segala hal yang
menyangkut tentang hak dan kewajiban sebahai warga Negara.
1.5 PENJELASAN KONSEP
1.5.1
Pengertian Hak
hak adalah segala sesuatu yang harus
didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Ketika
lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak. Dalam Kamus Bahasa Indonesia
hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat
1.5.2
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan ( sesuatu hal yang harus dilaksanakan ). Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat .
1.5.3
Pengertian Warga Negara
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahnya sendiri. pengertian penduduk adalah mereka yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkanoleh peraturan negarayang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok ( domisili ) dalam
wilayah Negara itu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH 1
Hak dan kewajiban warganegara adalah saling terkait
satu sama lain sehingga pelaksanaanya harus seimbang seiring dan sejalan.
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui
pertanggungjawaban atas kewajiban. Contoh hak warga Negara :
a. Setiap
warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
b. Setiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
c. Setiap
warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
d. Setiap
warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai;
e. Setiap
warga Negara berhak berpartisipasi dalam upaya mempertahankan wilayah negaranya
dari serangan musuh;
f. Setiap
warga Negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan dan,
g. Setiap
warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan didalam
pemerintahan.
Kewajiban adalah Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Contoh kewajiban
warga Negara :
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2.2 PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH 2
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara dari suatu negara
merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara.
Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut.
2.3 PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH 3
Sebelum menentukan siapa saja yang boleh menjadi
warga Negara, maka harus diketahui terlebih dahulu asas kewarganegaraan apakah
yang diterapkan oleh Negara tersebut. Asas kewarganegaraan antara lain :
a. Asas
Ius Sanguinis, adalah asas keturunan dan hubungan darah. Artinya bahwa
kewarganegaraan seseorang adalah warga Negara A karena orang tuanya adalah
warga Negara A.
b. Asas
Ius Soli, adalah asas daerah kelahiran. Artinya bahwastatus kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara B tersebut.
c. Bipatride
( dwi kewarganegaraan ), apabila suatu keluarga adalah warga Negara A yang
menganut asas ius sanguinis namun mereka berdomisili di Negara B yang menganut
asas ius soli. Kemudian lahirlah seorang anak, menurut Negara A anak tersebut
adalah warga negaranya, namun di Negara B anak tersebut juga warga negaranya.
Maka anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan yang disebut bipatride.
d. Apatride
( tidak memiliki kewarganegaraan ), apabila suatu keluarga adalah warga Negara
A yang menganut asas ius soli namun mereka berdomisili di Negara B yang
menganut asas ius sanguinis. Kemudian lahirlah seorang anak, menurut Negara A
anak tersebut adalah bukan warga negaranya, sedangkan di Negara B anak tersebut
juga bukan warga negaranya. Maka anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan
yang disebut apatride.
BAB III
KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan
kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak
yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan
suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan
dengan seimbang . Hak dan kewajiban terlaksana jika ada warga Negara. Dalam
menentukan warga Negara terdapat asas ius sanguinis yang berdasarkan
kewarganegaraan orang tuanya, asas ius soli yang berdasarkan tempat
kelahirannya. Dengan adanya asas tersebut maka lahirlah istilah bipatride yaitu
dua kewarganegaraan dan apatride yaitu tidak memiliki kewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar